Kebijakan Tentang BK Setengah Hati

bimbingan-klasikal-copy

Memang sudah menjadi nasib menjadi guru Bimbingan dan Konseling (BK), dalam setiap perubahan kurikulum hampir tidak ada kebijakan yang mengakomodir  guru BK, yang kita tahu kebijakan yang ada selalu mengarah ke guru Mata Pelajaran (Mapel). Ketika implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan bimbingan dan konseling masih direkomendasikan untuk masuk di dalamnya artinya ketika pelatihan-pelatihan baik pelatihan Nara Sumber (NS), Instruktur Nasional (IN) sampai ke tingkat Guru Sasaran (GS) masih diperhatikan untuk guru BK. Saat pendampingan ke guru sasaran ketika itu juga masih dilibatkan namun berikutnya kegiatan semacam itu sedikit demi sedikit BK sudah tidak dilibatkan lagi. Saat ini Kemendikbud sedang melaksanakan implementasi kurikulum 2013 revisi, Bimbingan dan Konseling juga tidak terlihat, entah alasan apa. Memang tidak bisa dipungkiri terbitnya Permendikbud yang terbaru tidak satupun yang  mengatur kebijakan tentang bimbingan dan konseling.

Makanya tidak salah kalau kebijakan yang di bawah menganggap bimbingan dan konseling tidak terlalu penting karena di dalam kurikulum tidak ada kebijakan tentang BK. Sebenarnya kebijakan itu sudah ada dan belum dicabut keberadaannya namun sebagian kepala sekolah enggan untuk mempelajari dan memahami isinya serta melaksanakannya sesuai aturan yang telah digariskan pemerintah dalam hal ini kemendikbud. Kalaupun ada pelaksanaannya masih bersifat sporadis dan dipandang sebelah mata oleh sebagian kepala sekolah terutama pemberian jam masuk kelas kepada guru BK.

Kalau kita menengok kembali Kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dalam lampiran IV dijelaskan bahwa volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas ( rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal). Sebenarnya aturan itu sudah jelas namun belum dilaksanakan secara maksimal di masing-masing sekolah. Seiring berjalannya waktu maka bergantilah kebijakan dan  muncullah permen-permen baru salah satunnya permen tentang BK.

Angin segar dirasakan di kalangan guru BK, karena baru sekarang bimbingan dan konseling diatur secara khusus masuk dalam peraturan menteri yakni Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalam peraturan ini sangat jelas sekali pengaturan jam masuk kelas bagi guru BK yang diatur dalam kegiatan dan alokasi waktu layanan. Di sebagian isi dari permen tersebut antara lain dapat dijelaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan   oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau  Guru  Bimbingan  dan  Konseling.  Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan dan konseling di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan profesional bidang bimbingan dan konseling. Layanan dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.

Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan   jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, namun terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan  asesmen  kebutuhan  layanan  bagi  peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan.

Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas.

a) Layanan bimbingan dan   konseling   di   dalam   kelas (bimbingan klasikal) merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka terjadwal dan rutin setiap kelas/perminggu.

b) Volume kegiatan tatap  muka  secara  klasikal  (bimbingan klasikal) adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar) perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal di kelas.

c) Materi layanan bimbingan klasikal meliputi empat bidang layanan Bimbingan dan Konseling diberikan secara proporsioal sesuai kebutuhan peserta didik/konseli yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir dalam kerangka  encapaian   perkembangan   optimal peserta didik dan tujuan pendidikan nasional.

d) Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal (RPLBK).

e) Bimbingan klasikal  diberikan secara runtut dan terjadwal di  kelas   dan   dilakukan   oleh   konselor   yaitu   pendidik profesional    yang minimal berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling .

Aturan di dalam permen yang baru inipun juga sudah jelas sekali, namun begitu diterbitkan sama dengan peraturan-pearturan yang terdahulu hanya dipandang sebelah mata oleh sebagian kepala sekolah sehingga tidak jarang banyak guru BK yang mengeluh karena tidak diberi jam masuk kelas. Ada juga yang sudah diberi jam masuk kelas walau hanya 1 (satu) jam, sebagian kecil yang sesuai aturan 2 (dua) jam. Bersyukur bagi guru BK yang dipimpin oleh kepala sekolah yang  sangat perhatian khususnya untuk bimbingan dan konseling. Kepala Sekolah seperti ini perlu diapresiasi karena sangat memahami pentingnya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

Kasuistis ini berjalan hampir bertahun-tahun namun belum ada kebijakan yang membuat kepala sekolah bijak terhadap keberadaan guru BK di sekolah. Kalau kepala sekolah faham tentang bagaimana pentingnya bimbingan dan konseling di sekolah pasti tidak semena-mena terhadap guru BK. Coba kita lihat di masing-masing sekolah tidak jarang ruang BK hanya berukuran kecil yang tidak selayaknya sebagai ruang konseling. Sangat memprihatinkan sekali, namun itulah kenyataan yang harus ditanggung guru BK.

Siapa yang berhak mengatur Kepala Sekolah? Aturan yang lebih tinggi sudah ada namun tidak dijalankan sepenuhnya. Kalau begitu yang menjadi pertanyaan, siapa atasan kepala sekolah? Jawabnya pasti Kepala Dinas Pendidikan. Dari sinilah semoga kebijakan demi kebijakan yang menyangkut guru BK sedikit demi sedikit akan teratasi dengan baik. Dengan catatan Kepala Dinas Pendidikan juga care terhadap profesi bimbingan dan konseling di sekolah. Semoga…!

Tinggalkan komentar